Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kamis 1 April 2021, bertempat di Aula A Kantor Bupati Mamuju Tengah, Badan Keuangan Kabupaten Mamuju Tengah telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pada acara tersebut dihadiri oleh Bapak Sekretaris Daerah (H. Askary, S.Sos., M.Si), sekaligus membuka acara sosialisasi dan untuk narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penggantian Peraturan Pemerintah ini dilakukan mengingat Undang-Undang yang mengamanatkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah telah berubah dari undang-undang nomor 32 tahun 2004 menjadi undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bersifat omnibus regulation, hal ini mengingat peraturan ini merupakan gabungan dari beberapa peraturan seperti undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, undang-undang nomor 25 tahun. Perubahan mendasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah meningkatkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menjadi peraturan pemerintah sehingga kedudukannya menjadi lebih tinggi dalam tata urutan perundang-undangan.
Dengan tersosialisasinya Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 ini, semoga dapat diimplementasi dengan baik di Kabupaten Mamuju Tengah, terutama penerapan di SKPD sebagai unsur entitas. Mari wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntable.